PASSPORT RI

PASSPORT RI

PASPOR merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

PERBEDAAN

E-PASSPORT DAN PASSPORT BIASA

Passport Electronic

Terdapat chip, Memuat data diri lebih lengkap yakni data biometrik wajah dan sidik jari, penggunanaan passport elektronik dapet melewati auto-gate di banda udara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi,

passport biasa

Tidak disematkan chip, Memuat data diri dan pemegang passport, pengguna melewati gate imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu.

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI :